Pasal tentang "setelah 10 tahun ditempati (tanah hijau) boleh diambil alih tanpa ganti rugi " gitu kira2 intinya. apakah ada pasal itu ?
dede597
Setahu saya tidak ada pasal yang berbunyi demikian, tetapi berdasarkan kenyataan untuk penguasaan fisik pada bidang tanah dapat dimiliki jika penguasaannya 20 th/lebih dengan adanya itikad baik (alas hak yang sah) dan penguasaan 30 th/lebih tanpa ada alas hak. Maka tanah tsb dapat dimiliki. Utk ktt baca UUPA dan PP 24/1997 ttg pendaftaran tanah.