Faizaazda Gagasan untuk membentuk negara kesatuan, secara yuridis formal tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan secara tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal ini menunjukkan bahwa prinsip negara kesatuan Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat.
Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 18 (sebelum perubahan) yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor. 7, menyatakan antara lain sebagai berikut. 1) Bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat. 2) Negara Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat (negara). 3) Daerah negara Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka menurut kesatuan undang-undang. 4) Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. 5)Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.
Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 18 (sebelum perubahan) yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor. 7, menyatakan antara lain sebagai berikut.
1) Bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
2) Negara Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat (negara).
3) Daerah negara Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka menurut kesatuan undang-undang.
4) Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
5)Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.