Suatu gagasan dalam dunia ilmu lahir dalam suatu konteks dan mengalami banyak perkembangan dalam perspektif waktu. Makalah yang membahas mengenai bagaimana kedaulatan rakyat dikonstruksikan dalam peraturan perundang-undangan harus beranjak pertama kali dari konsep kedaulatan rakyat itu sendiri.
Secara prinsip, gagasan mengenai kedaulatan sebagai ‘kekuasaan tertinggi’ seringkali diterima begitu saja
Konsep “kedaulatan” sesungguhnya bisa dilacak sampai ke abad pertengahan. Konsep awalnya, kedaulatan diletakkan dalam konteks kedaulatan raja, yang dilahirkan dari kepercayaan akan Tuhan. Kemudian gagasan kedaulatan ini bergerak ke wilayah konsep negara, seiring dengan lahirnya negara-negara modern yang mulai memisahkan antara Tuhan dan penguasa.
Lantas, dengan perkembangan negara-bangsa, konsep kedaulatan semakin banyak mengalami interpretasi. Seperti dikatakan Bartelson: “The state becomes conceptualized as a whole, capable of assimilating political and social differences into one form, held together by an array of analogical relationships which mediates between the universal and the particular, and between subject and object” Konsep yang kemudian lahir adalah kedaulatan di tangan rakyat. Gagasan ini menguat terutama setelah adanya kesadaran tentang kesetaraan yang menghilangkan batas antara rakyat jelata dan kaum bangsawan, terutama setelah Revolusi Perancis. Gagasan ini bisa dilihat dari beberapa pemikir negara modern yang terkenal seperti John Locke dan Jean Jacque Rousseau, yang menggunakan ‘kedaulatan rakyat’ sebagai landasan argumennya.
Suatu gagasan dalam dunia ilmu lahir dalam suatu konteks dan mengalami banyak perkembangan dalam perspektif waktu. Makalah yang membahas mengenai bagaimana kedaulatan rakyat dikonstruksikan dalam peraturan perundang-undangan harus beranjak pertama kali dari konsep kedaulatan rakyat itu sendiri.
Secara prinsip, gagasan mengenai kedaulatan sebagai ‘kekuasaan tertinggi’ seringkali diterima begitu saja
Konsep “kedaulatan” sesungguhnya bisa dilacak sampai ke abad pertengahan. Konsep awalnya, kedaulatan diletakkan dalam konteks kedaulatan raja, yang dilahirkan dari kepercayaan akan Tuhan. Kemudian gagasan kedaulatan ini bergerak ke wilayah konsep negara, seiring dengan lahirnya negara-negara modern yang mulai memisahkan antara Tuhan dan penguasa.
Lantas, dengan perkembangan negara-bangsa, konsep kedaulatan semakin banyak mengalami interpretasi. Seperti dikatakan Bartelson: “The state becomes conceptualized as a whole, capable of assimilating political and social differences into one form, held together by an array of analogical relationships which mediates between the universal and the particular, and between subject and object” Konsep yang kemudian lahir adalah kedaulatan di tangan rakyat. Gagasan ini menguat terutama setelah adanya kesadaran tentang kesetaraan yang menghilangkan batas antara rakyat jelata dan kaum bangsawan, terutama setelah Revolusi Perancis. Gagasan ini bisa dilihat dari beberapa pemikir negara modern yang terkenal seperti John Locke dan Jean Jacque Rousseau, yang menggunakan ‘kedaulatan rakyat’ sebagai landasan argumennya.
Tftftftgtftgtgtgtstsgsysuksksksks