atikarahmah8
Pasal 29 ayat 1 dan 2 1)negara berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa 2) negara menjaminkemerdekaan tiap tiap penduduknya untuk memluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut kepercayaan masing masing
dimasdwimulya
2.Undang-undang Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 3.Pembahasan. Dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Ini berarti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beketuhanan,dan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa. Dari pasal 29 ayat 2,ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memeluk agama masing- masing tanpa adanya paksaan dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing.Oleh karna itu setiap warga Negara dapat beribadah sesuai kepercayaan dengan tenang tanpa ada ganguan dari agama lain,oknum maupun ormas lain sesuai dengan bunyi pasal diatas.Agar tercipta kenyamanan, kententramandan toleransi antar umat bergama sehingga tercipta Negara yang damai.
1)negara berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa
2) negara menjaminkemerdekaan tiap tiap penduduknya untuk memluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut kepercayaan masing masing
pasal 29 ayat 1 dan 2
Tentang agama yang
berbunyi :
(1) Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha
Esa.
(2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk
memeluk agamanya
masingmasing
dan untuk beribadat
menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
3.Pembahasan.
Dari bunyi pasal
29 ayat 1 telah di jelaskan
bahwa ideologi awal
dasar negara indonesia
ini adalah Ketuhanan
yang Maha Esa, Ini
berarti bahwa bangsa
Indonesia adalah bangsa
yang beketuhanan,dan
kemerdekaan Indonesia
tidak terlepas dari
kepercayaan terhadap
tuhan yang maha esa.
Dari pasal 29 ayat
2,ini menjelaskan bahwa
setiap warga Negara
memiliki hak untuk
memeluk agama masing-
masing tanpa adanya
paksaan dan beribadat
menurut kepercayaanya
masing-masing.Oleh
karna itu setiap warga
Negara dapat beribadah
sesuai kepercayaan
dengan tenang tanpa ada
ganguan dari agama
lain,oknum maupun
ormas lain sesuai dengan
bunyi pasal diatas.Agar
tercipta kenyamanan,
kententramandan
toleransi antar umat
bergama sehingga
tercipta Negara yang
damai.