Pasal dalam uud 45 yang mengatur hak dan kewajiban dalam pembelaan negara
iratika
Pasal 27 ayat 1 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
smoga membantu