Pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar dari demokrasi ekonomi di Indonesia
vijoops
Pasal 33 ayat 4 Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Nasional: (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
Keterangan: *) Perubahan Pertama disahkan 19 Oktober 1999 **) Perubahan Kedua disahkan 18 Agustus 2000 ***) Perubahan Ketiga disahkan 10 November 2001 ****) Perubahan Keempat disahkan 10 Agustus 2002
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
Keterangan:
*) Perubahan Pertama disahkan 19 Oktober 1999
**) Perubahan Kedua disahkan 18 Agustus 2000
***) Perubahan Ketiga disahkan 10 November 2001
****) Perubahan Keempat disahkan 10 Agustus 2002