Pasal berapakah yang mengandung hak pelanggaran lalu lintas dan hak pejalan kaki
tarisatown
PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG PELANGGARAN LALU LINTAS DAN HAK PEJALAN KAKI,YAITU:
Pasal 280 = kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),
Pasal 281 = tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pasal 282 = tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian
Pasal 283 = mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
Pasal 284 = tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 285 = kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban
Pasal 287 = melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas
Pasal 288 = tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB
Pasal 291 = tidak menggunakan helm SNI
Pasal 293 = tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu
Pasal 294 = berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atu isyarat tangan
Pasal 295 = berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan siyarat
Pasal 296 = tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain
Pasal 310 ayat (1) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Pasal 310 ayat (2) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Pasal 310 ayat (3) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
Pasal 311 = dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
Pasal 131:
1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan 3. Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya jika belum tersedia fasilitas penyeberangan
Pasal 280 = kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),
Pasal 281 = tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pasal 282 = tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian
Pasal 283 = mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
Pasal 284 = tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 285 = kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban
Pasal 287 = melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas
Pasal 288 = tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB
Pasal 291 = tidak menggunakan helm SNI
Pasal 293 = tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu
Pasal 294 = berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atu isyarat tangan
Pasal 295 = berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan siyarat
Pasal 296 = tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain
Pasal 310 ayat (1) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Pasal 310 ayat (2) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Pasal 310 ayat (3) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
Pasal 311 = dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
Pasal 131:
1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan
3. Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya jika belum tersedia fasilitas penyeberangan