SalwaAzahraCantik
Analisis tentang perubahan UUD 1945 berdasar atas Pasal 37 mencakup dua hal, yaitu: pertama, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan; dan kedua, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 setelah empat kali perubahan. Pertama, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) sebelum perubahan menjelaskan, bahwa untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya dua pertiga daripada jumlah anggota MPR harus hadir. Ayat (2), putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Pertama, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) sebelum perubahan menjelaskan, bahwa untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya dua pertiga daripada jumlah anggota MPR harus hadir. Ayat (2), putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.