samudera5322) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Rumusan naskah asli: Pasal 9 Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik-nya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Perubahan yang dilakukan pada ketentuan pasal ini adalah menambah satu ayat, yakni ayat (2). Penambahan ayat itu dimaksudkan untuk menghin-darkan terjadinya problem ketatanegaraan apabila MPR atau DPR karena satu dan lain hal tidak dapat menyelenggarakan sidang, ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditambah dengan memasukkan rumusan: Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA. Dengan penambahan ayat (2) tersebut, naskah sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden menjadi ayat (1).
Rumusan naskah asli:
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik-nya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Perubahan yang dilakukan pada ketentuan pasal ini adalah menambah satu ayat, yakni ayat (2). Penambahan ayat itu dimaksudkan untuk menghin-darkan terjadinya problem ketatanegaraan apabila MPR atau DPR karena satu dan lain hal tidak dapat menyelenggarakan sidang, ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditambah dengan memasukkan rumusan: Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.
Dengan penambahan ayat (2) tersebut, naskah sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden menjadi ayat (1).