lalasalsa93
Pasal 1 ayat 1 berbunyi "Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan Yang Berbentuk Republik". Artinya Hanya ada satu Negara dan satu Pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu pemerintahan yang disebut dengan bentuk pemerintahan republik
1 votes Thanks 3
sucipebri92
Hak presiden mengajukan RUU kepada DPR