Mayuyu
Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat danmemberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denganmartabat kemanusiaan.(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan danfasilitas pelayanan umum yang layak.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.* BAB XV* BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAANPerubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :BENDERA DAN BAHASAPasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.Pasal 36Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.* Pasal 36ALambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.* Perubahan II 18 Agustus 2000.* Pasal 36BLagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.* Perubahan II 18 Agustus 2000.* Pasal 36CKetentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta LaguKebangsaan diatur dalam undang-undang.* Perubahan II 18 Agustus 2000.BAB XVIPERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR* Pasal 37(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalamsidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulisdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah besertaalasannya.(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MajelisPermusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahanggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan denganpersetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dariseluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapatdilakukan perubahan.* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harushadir.(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat danmemberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denganmartabat kemanusiaan.(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan danfasilitas pelayanan umum yang layak.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.* BAB XV* BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAANPerubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :BENDERA DAN BAHASAPasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.Pasal 36Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.* Pasal 36ALambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.* Perubahan II 18 Agustus 2000.* Pasal 36BLagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.* Perubahan II 18 Agustus 2000.* Pasal 36CKetentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta LaguKebangsaan diatur dalam undang-undang.* Perubahan II 18 Agustus 2000.BAB XVIPERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR* Pasal 37(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalamsidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulisdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah besertaalasannya.(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MajelisPermusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahanggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan denganpersetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dariseluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapatdilakukan perubahan.* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harushadir.(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.