Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 merupakan implementasi dari nilai pancasila khususnya sila
nabilbillie
Sila kelima yang bunyinya "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Pasal itu amanahin supaya seluruh kekayaan alam negara dipegang oleh negara dan dipakai untuk menyejahterakan rakyat. Disini pemerintah diharapkan dapat memonopoli seluruh sumber daya dan digunakan sebesar2nya untuk rakyat dengan memerhatikan keadilan sosial.