pasal 33 ayat 1 sampai 5 undang-undang Dasar negara Republik Indonesia merupakan pembahasan dari perekonomian nasional dan kesejahteraan nasional yang berarti penjaminan hak dan kewajiban warga negara dalam bidang ekonomi bentuk pelaksanaan dari pasal tersebut dalam hak bagi warga negara Menurutmu bagaimana bentuk pelaksanaan pasal 33 ayat 1-5 bagi warga negara Berikan alasanmu! JAWAB YANG BENER INI BESOK BUAT ULANGAN PLIS KALO JAWABNYA NGAWUR AWAS TAK SEMEKDON KAMU LO SUMPAH GAK TAK JADIIN JAWAB TERBAIK AWASS!!!! JAWAB:
Pasal 33 ayat (1) ="Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
jawaban :
- jadi bisa dibilang perekonomian yaitu sistem ekonomi seharusnya tidak harus ada serta persaingan yang terlalu individualistik
indivualistik = ( orang yang mementingkan diri sendiri )
jadi seluruh susunan perekonomianya di dasari asas kekeluargaan
Pasal 33 ayat (2) = "menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Pasal 33 ayat (3) = bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat luas
jawaban :
Jadi menurut pasal 33 ayat (2) dan (3) =
jadi Seluruh komponen sumber daya alam itu di kelola oleh pemerintah dan diberikan serta sumber dayanya demi kemakmuran dan demi kepentingan rakyat luas.
jadi masyarakat mendapatkan hak dari pemerintah berupa SDM
Pasal 33 ayat (4)
" perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan prinsip lainnya, seperti kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.
Jawaban :
jadi sistem perekonomian ditujukan dan bisa di kuasai oleh rakyat , tetapi tidak dapat langsung mendapatkanya, dalam penerapanya bisa di wakilkan oleh DPR, MPR serta presiden
Pasal 33 ayat (5)
-tidak ada
Pasal 33 yang saya ketahui hanya sampai ayat (4)
TERIMAKASIH JADIKAN JAWABAN TERBAIK APABILA ADA SALAH MOHON MAAF, kaki saya linu terimakasih semoga membantu
Pasal 33 ayat (1) = "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
jawaban :
- jadi bisa dibilang perekonomian yaitu sistem ekonomi seharusnya tidak harus ada serta persaingan yang terlalu individualistik
indivualistik = ( orang yang mementingkan diri sendiri )
jadi seluruh susunan perekonomianya di dasari asas kekeluargaan
Pasal 33 ayat (2) = "menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Pasal 33 ayat (3) = bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat luas
jawaban :
Jadi menurut pasal 33 ayat (2) dan (3) =
jadi Seluruh komponen sumber daya alam itu di kelola oleh pemerintah dan diberikan serta sumber dayanya demi kemakmuran dan demi kepentingan rakyat luas.
jadi masyarakat mendapatkan hak dari pemerintah berupa SDM
Pasal 33 ayat (4)
" perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan prinsip lainnya, seperti kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.
Jawaban :
jadi sistem perekonomian ditujukan dan bisa di kuasai oleh rakyat , tetapi tidak dapat langsung mendapatkanya, dalam penerapanya bisa di wakilkan oleh DPR, MPR serta presiden
Pasal 33 ayat (5)
-tidak ada
Pasal 33 yang saya ketahui hanya sampai ayat (4)
TERIMAKASIH JADIKAN JAWABAN TERBAIK APABILA ADA SALAH MOHON MAAF, kaki saya linu terimakasih semoga membantu