Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu .... a. masyarakat b. TNI dan Polri c. tim medis d. tenaga pendidik e. pertahanan sipil
D. Tenaga pendidik
Semoga bermanfaat ya..