"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." Maksud dari pasal tersebut adalah setaip warna negara mempunyai hak berkumpul bersama keluarganya dan bebas berpendapat.
Pasal 31 dan 32 tentang apa?
Jawaban. Pasal 31 "1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. 2. Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 32 "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional indonesia."
Pasal 28 dan 29 tentang apa?
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." Maksud dari pasal tersebut adalah setaip warna negara mempunyai hak berkumpul bersama keluarganya dan bebas berpendapat.
Pasal 31 dan 32 tentang apa?
Jawaban. Pasal 31 "1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. 2. Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 32 "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional indonesia."