Fahmi4598
Pasal 28 I(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan- undangan. Semoga Membantu :)
1 votes Thanks 3
Tillahilla
maaf apakah jawaban yang anda itu udah benar
Fahmi4598
saya dapatkan jawaban ini dari website brainly.co.id ,
miaasfia16
HAM Pasal 28 A : Setiap orang Berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya . Pasal 28 B : 1)Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tillahilla
tolong perhatikan pertayaanku dan amatilah..yg aku butuhkan untuk mengetahui yg ada di dalam pertayaanku
Fahmi4598
pasal 28 itu banyak isinya, tadi ada yang menjawab 28A dan 28B saya menjawabnya dengan 28I,
miaasfia16HAM Pasal 28 A : Setiap orang Berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya . Pasal 28 B : 1)Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.(2) Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.(3)
Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.(4)
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama
pemerintah.(5) Untuk menegakan
dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundangan-
undangan.
Semoga Membantu :)