Pasal 24 C UUD 1945 wewenang dan kewajiban mahkamah konstitusi?
WHEO
Antara lain sebagai berikut. a.mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finak untuk menguji undang-undang yerhadap UUD;
b.memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
c.memutuskan pembukaan pembubaran partai politik;
d.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
3 votes Thanks 6
AzuraRaiser
1.Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakh yang putusannya bersifat final untuk menguji UUD,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD,memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu 2.Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD
a.mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finak untuk menguji undang-undang yerhadap UUD;
b.memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
c.memutuskan pembukaan pembubaran partai politik;
d.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
2.Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD