Pasal 24 ayat (2) uud 1945 amandemen menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di laksanakan oleh mahkamah agung dan ?
febrianafa82
Badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara,dan sebuah Mahkamah Konstitusi