Pasal 2 UU RI No. 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 13 Tahun 2022 menegaskan bahwa . . . .
Pasal 2 UU RI No. 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 13 Tahun 2022, menyatakan bahwa:
"Peraturan perundang-undangan disusun dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di atasnya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya."
Pasal ini mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini mencerminkan hierarki hukum di Indonesia, di mana konstitusi (peraturan perundang-undangan tertinggi) harus dihormati dan diikuti oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Verified answer
Pasal 2 UU RI No. 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 13 Tahun 2022, menyatakan bahwa:
"Peraturan perundang-undangan disusun dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di atasnya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya."
Pasal ini mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini mencerminkan hierarki hukum di Indonesia, di mana konstitusi (peraturan perundang-undangan tertinggi) harus dihormati dan diikuti oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.