Rizkysetyawan
Pasal 18 (1) Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten yang diatur dengan undang-undang (2) pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupatendan kota memilliki deawan perwakilan daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilu (4) Gubernur , bupati , walikota masing - masing sebagia kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang deitentukan urusan pemerintah pusat. (6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur undang - undang.
Pasal 18 a (1) hubungan wewenang anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ,kabuoaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatura dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. (2) Hubungan keuangan , pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang - undang. Pasala 18 b (1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang - undang. (2) negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia , yang diatur dalam undang - undang.
1 votes Thanks 2
maisyahamara
Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagiatas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. : pasal 18
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. : pasal 18a
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang. :18b
(1) Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten yang diatur dengan undang-undang
(2) pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupatendan kota memilliki deawan perwakilan daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilu
(4) Gubernur , bupati , walikota masing - masing sebagia kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang deitentukan urusan pemerintah pusat.
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur undang - undang.
Pasal 18 a
(1) hubungan wewenang anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ,kabuoaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatura dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan , pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang - undang.
Pasala 18 b
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang - undang.
(2) negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia , yang diatur dalam undang - undang.
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. : pasal 18a
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang. :18b