ahmedhabib047
Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
di pasal ini berisi tentang pembagian otonomi daerah dan kewenangan daerah
1 votes Thanks 7
Corry
Pasal 18 mengatur tentang pembagian wilayah, kewenangan, dan otonomi daerah. Masing-masing kepala pemerintahan daerah dan wakil rakyatnya dipilih dengan demokratis melalui pemilu.
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
di pasal ini berisi tentang pembagian otonomi daerah dan kewenangan daerah