ShintaS
Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara
0 votes Thanks 1
NadiaApriliani
Pasal 17 ayat 1 "presiden dibantu oleh menteri menteri negara" pasal 17 ayat 2 "menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden" pasal 17 ayat 3 "menteri menteri itu memimpin departemen daerah" semoga membantu,klik jawaban terbaik yaa
pasal 17 ayat 2 "menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden"
pasal 17 ayat 3 "menteri menteri itu memimpin departemen daerah"
semoga membantu,klik jawaban terbaik yaa