Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Jawab: *********
UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku, dilansir dari situs Pengadilan Militer Balikpapan.
UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku, dilansir dari situs Pengadilan Militer Balikpapan.
JANGAN LUPA FOLLOW YAAA!!!