Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi " Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Amandemen pasal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meletakan kedaulatan negara sepenuhnya berada ditangan rakyat. Alasan utama perubahan pasal 1 ayat (2) adalah.. A. Kekuasaan tertinggi berada pada tangan MPR B. Rakyat menjadi bagian pelaksana kebijakan lembaga eksekutif C. Adanya penyimpangan peran dan fungsi MPR di masa lalu yang dipengaruhi oleh situasi politik D. Anggota-anggota DPR memiliki tugas dan fungsi
Jawaban:
B. Rakyat menjadi bagian pelaksana kebijakan lembaga eksekutif
Penjelasan:
Dalam Perubahan UUD 1945, pemahaman konsep tentang
kedaulatan rakyat di atas mengalami perubahan yang fundamental.
Perubahan konsep kedaulatan rakyat ini, dirumuskan dalam Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen sbb. : “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Konsekuensi dari
Pasal 1 ayat (2) ini adalah bahwa MPR tidak lagi memiliki kedudukan
yang ekslusif sebagai satu-satunya instansi pelaku dan pelaksana
kedaulatan rakyat.247 Pelaksana kedaulatan rakyat adalah rakyat itu
sendiri yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD.