paradigma kesejahteraan telah menempatkan negara bukan sebagai lembaga yang menguasai dan memungut pajak untuk pembiayaan penguasanya. akan tetapi, negara telah mengambil posisi untuk bertindak sebagai lembaga yang mempunyai kewajiban untuk mengatur dan mengelola negara sebaik mungkin agar masyarakat menjadi sejahtera dan berkecukupan.
upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan sosial salah satunya adalah dengan adanya kegiatan pemberdayaan sosial yang sebagai penerapan hukum kesejahteraan sosial.
gambarkan pola pemberdayaan sosial yang dilakukan pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat