Jawaban:
PKP = 350 juta
Saat ini, aturan PPh:
<= 50 juta 5%
50 juta - 250 juta 15%
250 juta - 500 juta 25%
>500 juta 30%
Sehingga, PKP Panji harus dibagi menjadi 50 juta, 200 juta, dan 100 juta
PPh:
50 juta x 5% = 2.500.000
200 juta x 15% = 30.000.000
100 juta x 25% = 25.000.000
Sehingga, besar pajak yang harus dibayarkan oleh Panji: 2,5 juta + 30 juta + 25 juta = Rp57.500.000
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
PKP = 350 juta
Saat ini, aturan PPh:
<= 50 juta 5%
50 juta - 250 juta 15%
250 juta - 500 juta 25%
>500 juta 30%
Sehingga, PKP Panji harus dibagi menjadi 50 juta, 200 juta, dan 100 juta
PPh:
50 juta x 5% = 2.500.000
200 juta x 15% = 30.000.000
100 juta x 25% = 25.000.000
Sehingga, besar pajak yang harus dibayarkan oleh Panji: 2,5 juta + 30 juta + 25 juta = Rp57.500.000