KkNurhi
Panitia perancang UUD 1945 ada 18 orang yg diketuai oleh Ir. Soekarno, mereka yaitu: A.A. Maramis, Otto Iskandardinata, Puruboyo, H. Agus Salim, Achmad Subardjo, Prof. Dr. Supomo, Maria Ulfa Santosa, R.P. Singgih, P.A. Husein Djayadiningrat, K.H. Wachid Hasyim, Parada Harahap, Latuharhary, Susanto Tirtoprojo, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, Tan Eng Hoat, dan dr. Sukiman.
Selanjutnya, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk panitia kecil. Panitia ini diketuai oleh Prof. Dr. Supomo. Adapun anggota panitia kecil perancang undang-undang dasar terdiri atas: Prof. Dr. Supomo, Wongsonegoro, Achmad Subardjo, A.A. Maramis, R.P. Singgih, H.A.M. Agus Salim, dan dr. Sukiman.
Tugas panitia ini membuat rancangan undang-undang dasar. Hasil kerja panitia itu dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang mencakup tiga hal, yaitu: Pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan undang-undang dasar, Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh).
Selanjutnya, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk panitia kecil. Panitia ini diketuai oleh Prof. Dr. Supomo.
Adapun anggota panitia kecil perancang undang-undang dasar terdiri atas: Prof. Dr. Supomo, Wongsonegoro, Achmad Subardjo, A.A. Maramis, R.P. Singgih, H.A.M. Agus Salim, dan dr. Sukiman.
Tugas panitia ini membuat rancangan undang-undang dasar. Hasil kerja panitia itu dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang mencakup tiga hal, yaitu:
Pernyataan Indonesia merdeka,
Pembukaan undang-undang dasar,
Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh).