Panitia pemungutan suara (pps)berkedudukan di mana ?
Syubbana
Kelas : VII SMP mapel : PPKN kategori : pemilu kata kunci : PPS , kedudukan
Pembahasan :
PPS singkatan dari Panitia Pemungutan Suara
undang" RI nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum , dalam pasal 43 disebutkan ,
pasal 43 ayat 1 ) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
pasal 43 ayat 2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
pasal 43 ayat 3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
pasal 43 ayat 4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
berdasarkan pasal tersebut diatas Panitia pemungutan suara (PPS) berkedudukan di desa atau nama lain kelurahan
mapel : PPKN
kategori : pemilu
kata kunci : PPS , kedudukan
Pembahasan :
PPS singkatan dari Panitia Pemungutan Suara
undang" RI nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum , dalam pasal 43 disebutkan ,
pasal 43 ayat 1 ) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
pasal 43 ayat 2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
pasal 43 ayat 3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
pasal 43 ayat 4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
berdasarkan pasal tersebut diatas Panitia pemungutan suara (PPS) berkedudukan di desa atau nama lain kelurahan