December 2023 2 4 Report
Kasus Posisi

Asep membutuhkan uang untuk membayar kuliah, Asep bermaksud menjual sepeda motornya yang dibeli dua bulan yang lalu. Sepeda Motor tersebut ditawarkan kepada Pandu seharga Rp13.500.000,-. Pandu setuju untuk membeli sepeda motor tersebut. Pandu menyerahkan uang Rp. 13.500.000,- untuk Asep, dan Asep menyerahkan sepeda motor untuk Pandu. Dalam hal ini, telah terjadi perjanjian jual-beli antara Asep dan Pandu.

a. Dalam kasus di atas, para pihak yang melakukan transaksi ada dua yaitu pihak kesatu (penjual/Asep) dan pihak kedua (pembeli/Pandu)
b. Hak Asep atas prestasi berupa uang Rp 13.500.000,- dan kewajiban Pandu memberikan prestasi berupa uang Rp 13.500.000,-.
c. Hak Pandu atas prestasi berupa sepeda motor dan kewajiban Asep atas prestasi berupa sepeda motor.

1.a Berdasarkan kasus diatas, jika jual beli tersebut antara Asep dan Pandu dilakukan secara lisan saja, apakah tindakan Asep dan Pandu dapat dikatakan perjanjian atau kontrak? jelaskan
?
b. Jelaskan pendapat saudara bagaimanakah kedudukan hukum perjanjian dalam sistem hukum di Indonesia dilihat dari kasus tersebut?
READY ALL MAKUL 085773615722

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.