Asep membutuhkan uang untuk membayar kuliah, Asep bermaksud menjual sepeda motornya yang dibeli dua bulan yang lalu. Sepeda Motor tersebut ditawarkan kepada Pandu seharga Rp13.500.000,-. Pandu setuju untuk membeli sepeda motor tersebut. Pandu menyerahkan uang Rp. 13.500.000,- untuk Asep, dan Asep menyerahkan sepeda motor untuk Pandu. Dalam hal ini, telah terjadi perjanjian jual-beli antara Asep dan Pandu.
a. Dalam kasus di atas, para pihak yang melakukan transaksi ada dua yaitu pihak kesatu (penjual/Asep) dan pihak kedua (pembeli/Pandu) b. Hak Asep atas prestasi berupa uang Rp 13.500.000,- dan kewajiban Pandu memberikan prestasi berupa uang Rp 13.500.000,-. c. Hak Pandu atas prestasi berupa sepeda motor dan kewajiban Asep atas prestasi berupa sepeda motor.
1.a Berdasarkan kasus diatas, jika jual beli tersebut antara Asep dan Pandu dilakukan secara lisan saja, apakah tindakan Asep dan Pandu dapat dikatakan perjanjian atau kontrak? jelaskan ? b. Jelaskan pendapat saudara bagaimanakah kedudukan hukum perjanjian dalam sistem hukum di Indonesia dilihat dari kasus tersebut? READY ALL MAKUL 085773615722
1.a. Secara umum, perjanjian atau kontrak dapat dilakukan secara lisan. Dalam kasus ini, jika Asep dan Pandu melakukan kesepakatan untuk membeli dan menjual sepeda motor secara lisan, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai perjanjian atau kontrak. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, ada persyaratan tertulis yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian, terutama jika melibatkan transaksi yang bernilai tinggi atau jika ada persyaratan hukum yang mengharuskan kesepakatan tertulis.
b. Dalam sistem hukum di Indonesia, perjanjian atau kontrak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kasus ini, perjanjian jual-beli antara Asep dan Pandu, meskipun dilakukan secara lisan, tetap memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jika terjadi sengketa atau perselisihan antara Asep dan Pandu, sulit untuk membuktikan isi perjanjian jika hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Oleh karena itu, disarankan untuk memiliki bukti tertulis atau kontrak secara tertulis untuk menghindari potensi perselisihan di masa mendatang dan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak.
a. Dalam kasus di atas, tindakan Asep dan Pandu dapat dikatakan sebagai perjanjian atau kontrak meskipun dilakukan secara lisan saja. Hal ini karena ada pertukaran tawaran dan penerimaan antara Asep dan Pandu. Asep menawarkan sepeda motor dengan harga tertentu, dan Pandu menerima tawaran tersebut dengan memberikan uang sesuai dengan harga yang disepakati. Ini memenuhi unsur-unsur dasar pembentukan kontrak, yaitu tawaran, penerimaan, dan pertimbangan yang sah.
b. Dalam sistem hukum di Indonesia, perjanjian atau kontrak yang dilakukan secara lisan (tanpa perlu ditulis) tetap diakui keabsahannya, meskipun kontrak tertulis lebih disukai karena lebih mudah dibuktikan. Kontrak lisan, seperti dalam kasus Asep dan Pandu, akan dianggap sah jika memenuhi unsur-unsur pembentukan kontrak yang diatur dalam KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam kasus tersebut, perjanjian jual-beli sepeda motor dapat diberlakukan dan dipatuhi oleh hukum selama memenuhi persyaratan yang diperlukan, seperti kesepakatan harga dan pertimbangan yang sah.
SEMOGA JAWABAN TERCERDAS
Penjelasan:
1.a. Secara umum, perjanjian atau kontrak dapat dilakukan secara lisan. Dalam kasus ini, jika Asep dan Pandu melakukan kesepakatan untuk membeli dan menjual sepeda motor secara lisan, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai perjanjian atau kontrak. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, ada persyaratan tertulis yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian, terutama jika melibatkan transaksi yang bernilai tinggi atau jika ada persyaratan hukum yang mengharuskan kesepakatan tertulis.
b. Dalam sistem hukum di Indonesia, perjanjian atau kontrak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kasus ini, perjanjian jual-beli antara Asep dan Pandu, meskipun dilakukan secara lisan, tetap memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jika terjadi sengketa atau perselisihan antara Asep dan Pandu, sulit untuk membuktikan isi perjanjian jika hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Oleh karena itu, disarankan untuk memiliki bukti tertulis atau kontrak secara tertulis untuk menghindari potensi perselisihan di masa mendatang dan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak.
Jawaban:
a. Dalam kasus di atas, tindakan Asep dan Pandu dapat dikatakan sebagai perjanjian atau kontrak meskipun dilakukan secara lisan saja. Hal ini karena ada pertukaran tawaran dan penerimaan antara Asep dan Pandu. Asep menawarkan sepeda motor dengan harga tertentu, dan Pandu menerima tawaran tersebut dengan memberikan uang sesuai dengan harga yang disepakati. Ini memenuhi unsur-unsur dasar pembentukan kontrak, yaitu tawaran, penerimaan, dan pertimbangan yang sah.
b. Dalam sistem hukum di Indonesia, perjanjian atau kontrak yang dilakukan secara lisan (tanpa perlu ditulis) tetap diakui keabsahannya, meskipun kontrak tertulis lebih disukai karena lebih mudah dibuktikan. Kontrak lisan, seperti dalam kasus Asep dan Pandu, akan dianggap sah jika memenuhi unsur-unsur pembentukan kontrak yang diatur dalam KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam kasus tersebut, perjanjian jual-beli sepeda motor dapat diberlakukan dan dipatuhi oleh hukum selama memenuhi persyaratan yang diperlukan, seperti kesepakatan harga dan pertimbangan yang sah.