Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental artinya..
RegitaPu
Yg dimaksud Pancasila sbg kaidah negara yg fundamental adlh berarti bahwa hukum dasar tertulis(UUD), hukum tak tertulis(konversi), dan semua hukum atau perundang-undangan yg berlaku di di dlm negara Republik Indonesia harus bersumber & berada di bwh pokok kaidah negara yg fundamental tsb.