Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yang termasuk unsur-unsur negara yaitu apa
bestari4
Unsur unsur negara : 1. Wilayah ( Daerah Kekuasaan ) 2. Rakyat atau Penduduk 3. Pemerintahan yang Berdaulat 4. Pengakuan dari Negara Lain ( Unsur Deklartif )
1. Wilayah ( Daerah Kekuasaan )
2. Rakyat atau Penduduk
3. Pemerintahan yang Berdaulat
4. Pengakuan dari Negara Lain ( Unsur Deklartif )
Semoga Membantu,
Maaf kalau salah...,,