Pak udin dan pak ekin terpilih menjadi presiden dan wakil presiden. suatu hari karena kesehatan pak udin terganggu, pak udin meninggal dunia sehingga pak ekin yang menggantikan menjadi presiden. pak ekin menunjuk ibu meri menjadi wakil presiden. suatu hari pak ekin kecelakaan saat melaksanakan tugas ke luar negri hingga meninggal dunia. bu meri mengganatikan menjadi presiden dan bu meri menunjuk pak danang sebagai wakil presiden.
dengan demikian bu meri dan pak danang bukan presiden dan wakil presiden pilihan rakyat ?
PSHTER
Itu sudah kewenangan dari presiden yang sedang menjabat jadi presiden yng meninggal sebelum habis masa jabatannya maka wajib di gantikan oleh wakilnya begitu juga selanjutnya..... Dan bisa di adakan pemilihan umum lagi ketika sudah habis masa jabatannya
Dan bisa di adakan pemilihan umum lagi ketika sudah habis masa jabatannya
ya, karena mereka dipilih hanya dengan sepihak alias tidak dengan KPU