Pak samsul masih bujang dan bekerja sebagai staf kantor di suatu perusahaan. dia memperoleh gaji sebesar Rp3.000.000,00 per bulan belum dikenai pajak. berapakah gaji bersih yang diterima pak samsul!!! helllp. tlong d jwb secepatnya
Zuhh
Krn penghasiln pak samsul msh 3.000.000 (dibawah 50 juta) maka besar Pph yang dikenaan adalh 5%
jadi : >besar potongan = 3.000.000 x 5% = 150.000 > jd gaji bersih = 3.000.000 - 150.000 = Rp 2.850.000
jadi :
>besar potongan = 3.000.000 x 5% = 150.000
> jd gaji bersih = 3.000.000 - 150.000 = Rp 2.850.000