Pak Rafi memiliki penghasilan Rp 25.000.000 per bulan. istrinya bekerja dengan penghasilan Rp 32.000.000 per bulan. Anak mereka ada 3. Pajak penghasilan nya berapa?
Untuk menghitung pajak penghasilan Pak Rafi dan istrinya, kita perlu mengetahui apakah penghasilan mereka sudah termasuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau belum.PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Jika Pak Rafi sudah menikah dan memiliki 3 anak, maka PTKP-nya adalah Rp 54.000.000. Begitu juga dengan istrinya, jika sudah menikah dan memiliki 3 anak, maka PTKP-nya juga adalah Rp 54.000.000.Dengan demikian, penghasilan kena pajak Pak Rafi dan istrinya adalah:Pak Rafi: Rp 25.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 0 (tidak kena pajak)Istrinya: Rp 32.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 0 (tidak kena pajak)Karena penghasilan mereka berdua tidak melebihi PTKP, maka mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Jawaban:
Untuk menghitung pajak penghasilan Pak Rafi dan istrinya, kita perlu mengetahui apakah penghasilan mereka sudah termasuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau belum.PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Jika Pak Rafi sudah menikah dan memiliki 3 anak, maka PTKP-nya adalah Rp 54.000.000. Begitu juga dengan istrinya, jika sudah menikah dan memiliki 3 anak, maka PTKP-nya juga adalah Rp 54.000.000.Dengan demikian, penghasilan kena pajak Pak Rafi dan istrinya adalah:Pak Rafi: Rp 25.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 0 (tidak kena pajak)Istrinya: Rp 32.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 0 (tidak kena pajak)Karena penghasilan mereka berdua tidak melebihi PTKP, maka mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Penjelasan: