Pak Jarwo mendapat gaji Rp.4.500.00 perbulan dengan penghasilan tidak kena pajak 2.000.000 .jika Pajak Penghasilan (PPN) 10%Berapa gaji yang diterima pak Jarwo setiap Bulannya??
semoga Ada Yang Menjawab
Bilqis007
Penghasilan perbulan Rp4.500.000,00 , dengan penghasilan tidak kena pajak Rp2.000.000,00 artinya penghasilan kena pajak sebanyak Rp2.500.000,00 dikenai PPH 10%, artinya penghasilan kena pajak dikurangi Rp250.000,00 menjadi Rp2.250.000,00. Maka penghasilan murni yang diterima adalah Rp2.000.000,00 + Rp2.250.000,00 = Rp4.250.000,00
Semoga membantu :)