Pak Indro seorang PNS di Kementerian Perhubungan Klungkung, Pak Indro sudah menikah dan memiliki 1 (satu) anak. Pak Indro mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp.7.000.000 per bulan dan tunjangan BPJS 4% per bulan dan Tunjangan Pensiun 2% dar gajinya. Pak Indro dikenakan potongan biaya jabatan 5% dari gaji bruto dan juran Jaminan Hari Tua 2%. Hitunglah berapa PPh terutang Pak Indro selama setahun?
Untuk menghitung PPh terutang Pak Indro selama setahun, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Hitung gaji bruto per bulan:
Gaji bruto per bulan = Gaji Pokok + Tunjangan BPJS + Tunjangan Pensiun
= Rp. 7.000.000 + (4% x Rp. 7.000.000) + (2% x Rp. 7.000.000)
= Rp. 7.000.000 + Rp. 280.000 + Rp. 140.000
= Rp. 7.420.000
2. Hitung biaya jabatan:
Biaya jabatan = 5% x Gaji Bruto
= 5% x Rp. 7.420.000
= Rp. 371.000
3. Hitung gaji netto per bulan:
Gaji netto per bulan = Gaji bruto - Biaya jabatan
= Rp. 7.420.000 - Rp. 371.000
= Rp. 7.049.000
4. Hitung Jaminan Hari Tua (JHT):
JHT = 2% x Gaji Bruto
= 2% x Rp. 7.420.000
= Rp. 148.400
5. Hitung Penghasilan Netto Setahun:
Penghasilan Netto Setahun = Gaji netto per bulan x 12 bulan - JHT
= Rp. 7.049.000 x 12 - Rp. 148.400
= Rp. 84.588.000 - Rp. 148.400
= Rp. 84.439.600
6. Hitung PPh Terutang:
Gunakan rumus tarif PPh sesuai dengan penghasilan netto setahun:
PPh Terutang = Tarif x (Penghasilan Netto Setahun - Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Tarif PPh yang berlaku dapat dilihat dalam tabel tarif PPh sesuai dengan penghasilan netto setahun. Pastikan untuk memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Jawaban:
Untuk menghitung PPh terutang Pak Indro selama setahun, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Hitung gaji bruto per bulan:
Gaji bruto per bulan = Gaji Pokok + Tunjangan BPJS + Tunjangan Pensiun
= Rp. 7.000.000 + (4% x Rp. 7.000.000) + (2% x Rp. 7.000.000)
= Rp. 7.000.000 + Rp. 280.000 + Rp. 140.000
= Rp. 7.420.000
2. Hitung biaya jabatan:
Biaya jabatan = 5% x Gaji Bruto
= 5% x Rp. 7.420.000
= Rp. 371.000
3. Hitung gaji netto per bulan:
Gaji netto per bulan = Gaji bruto - Biaya jabatan
= Rp. 7.420.000 - Rp. 371.000
= Rp. 7.049.000
4. Hitung Jaminan Hari Tua (JHT):
JHT = 2% x Gaji Bruto
= 2% x Rp. 7.420.000
= Rp. 148.400
5. Hitung Penghasilan Netto Setahun:
Penghasilan Netto Setahun = Gaji netto per bulan x 12 bulan - JHT
= Rp. 7.049.000 x 12 - Rp. 148.400
= Rp. 84.588.000 - Rp. 148.400
= Rp. 84.439.600
6. Hitung PPh Terutang:
Gunakan rumus tarif PPh sesuai dengan penghasilan netto setahun:
PPh Terutang = Tarif x (Penghasilan Netto Setahun - Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Tarif PPh yang berlaku dapat dilihat dalam tabel tarif PPh sesuai dengan penghasilan netto setahun. Pastikan untuk memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.