Pak Hasan menunaikan ibadah kurban. Ia berhak mendapatkan sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan. Namun, ia tidak mengambilnya dan menyedekahkan daging tersebut kepada salah satu fakir miskin dekat rumah. Bagaimana hukum daging kurban tersebut?
evitajulyana
Wajib bagi yang mampu (fardu a'in) wajib jika sudah sesuai dengan batas nisab
wajib jika sudah sesuai dengan batas nisab