Pak Hadi menerima gaji tiap bulannya sebesar Rp 6.000.000,00 dgn penghasilan tdk kere pajak adalah Rp 1.000.000 jika PPH 15 % maka gaji yg di terima Pak Hadi adalah....
Untuk menghitung gaji yang diterima oleh Pak Hadi setelah dipotong pajak, kita harus mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pak Hadi. PPH 15% dikenakan pada penghasilan di atas Rp 1.000.000, jadi jumlah yang dikenakan pajak adalah Rp 6.000.000 - Rp 1.000.000 = Rp 5.000.000. Kemudian, kita dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan mengalikan Rp 5.000.000 dengan 15% = Rp 750.000.
Jadi, gaji yang diterima oleh Pak Hadi setelah dipotong pajak adalah Rp 6.000.000 - Rp 750.000 = Rp 5.250.000.
Jawaban:
Untuk menghitung gaji yang diterima oleh Pak Hadi setelah dipotong pajak, kita harus mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pak Hadi. PPH 15% dikenakan pada penghasilan di atas Rp 1.000.000, jadi jumlah yang dikenakan pajak adalah Rp 6.000.000 - Rp 1.000.000 = Rp 5.000.000. Kemudian, kita dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan mengalikan Rp 5.000.000 dengan 15% = Rp 750.000.
Jadi, gaji yang diterima oleh Pak Hadi setelah dipotong pajak adalah Rp 6.000.000 - Rp 750.000 = Rp 5.250.000.