Pak dibyo memiliki sebidang tanah seluas 300 meter persegidngn harga jual rp 600.000,00 per meter persegi. diatasnya berdiri bangunan seluas 100 meter persegi dngn nilai jual Rp 900.000,00 per meter persegi. jika NJOPTKP sebesar Rp 800.000,00 dan besarnya NJKP adlh 20% sedangkan tarif pajaknya 0,5% , maka besarnya PBB yg hrs dibayar oleh pak dibyo adlh?
180.000.000 + 90.000.000= 270.000.000
NJOP:
270.000.000-800.000= 269.200.000
NJKP:
269.200.000*20 Persen= 53.840.000
PBB:
53.840.000*0,5 Persen = 269.200
Semoga Bermanfaat