Jawaban:
Untuk menghitung gaji yang diterima Pak Bondan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh), kita dapat menggunakan rumus:
Gaji yang diterima = Gaji - PPh
Dimana:
Gaji = Rp 5.500.000,00 (gaji sebelum dipotong PPh)
PPh = 10% x (Gaji - Penghasilan tidak kena pajak)
Penghasilan tidak kena pajak = Rp 400.000,00
Mari kita hitung nilai PPh terlebih dahulu:
PPh = 10% x (Rp 5.500.000,00 - Rp 400.000,00)
PPh = 10% x Rp 5.100.000,00
PPh = Rp 510.000,00
Kemudian kita dapat menghitung gaji yang diterima Pak Bondan:
Gaji yang diterima = Rp 5.500.000,00 - Rp 510.000,00
Gaji yang diterima = Rp 4.990.000,00
Jadi, gaji yang diterima Pak Bondan adalah Rp 4.990.000,00 setelah dipotong PPh sebesar 10%.
maaf kalau salah
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Untuk menghitung gaji yang diterima Pak Bondan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh), kita dapat menggunakan rumus:
Gaji yang diterima = Gaji - PPh
Dimana:
Gaji = Rp 5.500.000,00 (gaji sebelum dipotong PPh)
PPh = 10% x (Gaji - Penghasilan tidak kena pajak)
Penghasilan tidak kena pajak = Rp 400.000,00
Mari kita hitung nilai PPh terlebih dahulu:
PPh = 10% x (Gaji - Penghasilan tidak kena pajak)
PPh = 10% x (Rp 5.500.000,00 - Rp 400.000,00)
PPh = 10% x Rp 5.100.000,00
PPh = Rp 510.000,00
Kemudian kita dapat menghitung gaji yang diterima Pak Bondan:
Gaji yang diterima = Gaji - PPh
Gaji yang diterima = Rp 5.500.000,00 - Rp 510.000,00
Gaji yang diterima = Rp 4.990.000,00
Jadi, gaji yang diterima Pak Bondan adalah Rp 4.990.000,00 setelah dipotong PPh sebesar 10%.
maaf kalau salah