Pak Arif memiliki penghasilan netto 1 bulan Rp20.000.000,00. Pak Arif sudah menikah dan istrinya tidak bekerja. Keluarga tersebut memiliki 2 anak. Berapakah Pajak yang harus dibayar Pak Arif jika PTKP adalah sebagai berikut : Wajib Pajak belum menikah Rp54.000.000,00 Wajib pajak menikah Rp58.500.000,00. Tanggungan masing-masing Rp4.500.000,00. Adapun tarif pajak perorangan adalah sebagai berikut : sampai dengan Rp50.000.000,00 tarif 5%, >Rp50.000.000,00 - Rp250.000.000,00 tarif 15%, >Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00 tarif 25%, >Rp500.000.000,00 tarif30%
Pajak yang harus dibayar oleh Pak Arif sebesar Rp 2.600.000.
Karena PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp 58.500.000 dan setiap tanggungan sebesar Rp 4.500.000, maka PTKP yang dimiliki oleh Pak Arif adalah Rp 58.500.000 + 2 x Rp 4.500.000 = Rp 67.500.000
Penghasilan netto Pak Arif dikurangi PTKP sebesar Rp 20.000.000 - Rp 67.500.000 = Rp (47.500.000)
Karena hasil tersebut negatif, maka tidak ada beban pajak yang harus dibayar.
Jawaban:
Penjelasan:
Pajak yang harus dibayar oleh Pak Arif sebesar Rp 2.600.000.
Karena PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp 58.500.000 dan setiap tanggungan sebesar Rp 4.500.000, maka PTKP yang dimiliki oleh Pak Arif adalah Rp 58.500.000 + 2 x Rp 4.500.000 = Rp 67.500.000
Penghasilan netto Pak Arif dikurangi PTKP sebesar Rp 20.000.000 - Rp 67.500.000 = Rp (47.500.000)
Karena hasil tersebut negatif, maka tidak ada beban pajak yang harus dibayar.