Pak Arif memiliki penghasilan netto 1 bulan Rp20.000.000,00. Pak Arif sudah menikah dan istrinya tidak bekerja. Keluarga tersebut memiliki 2 anak. Berapakah Pajak yang harus dibayar Pak Arif jika PTKP adalah sebagai berikut : Wajib Pajak belum menikah Rp54.000.000,00 Wajib pajak menikah Rp58.500.000,00. Tanggungan masing-masing Rp4.500.000,00. Adapun tarif pajak perorangan adalah sebagai berikut : sampai dengan Rp50.000.000,00 tarif 5%, >Rp50.000.000,00 - Rp250.000.000,00 tarif 15%, >Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00 tarif 25%, >Rp500.000.000,00 tarif30%
Untuk menentukan pajak yang harus dibayar oleh Pak Arif, kita perlu mengetahui PTKP yang berlaku bagi keluarga Pak Arif. Karena Pak Arif sudah menikah dan memiliki 2 anak, maka PTKP yang berlaku adalah Rp58.500.000,00 + 2 * Rp4.500.000,00 = Rp67.500.000,00.
Dengan demikian, penghasilan netto Pak Arif setelah dikurangi PTKP adalah Rp20.000.000,00 - Rp67.500.000,00 = -Rp47.500.000,00. Oleh karena itu, Pak Arif tidak harus membayar pajak karena penghasilan setelah dikurangi PTKP merupakan penghasilan negatif.
Jika kondisi tidak seperti ini, maka tarif pajak yang berlaku adalah 5% sampai dengan Rp50.000.000,00, 15% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00, 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000,00. Dalam hal ini, pajak yang harus dibayar akan didapat dengan menghitung jumlah pajak pada setiap tarif dan menambahkan jumlah tersebut.
Jawaban:
Penjelasan:
Untuk menentukan pajak yang harus dibayar oleh Pak Arif, kita perlu mengetahui PTKP yang berlaku bagi keluarga Pak Arif. Karena Pak Arif sudah menikah dan memiliki 2 anak, maka PTKP yang berlaku adalah Rp58.500.000,00 + 2 * Rp4.500.000,00 = Rp67.500.000,00.
Dengan demikian, penghasilan netto Pak Arif setelah dikurangi PTKP adalah Rp20.000.000,00 - Rp67.500.000,00 = -Rp47.500.000,00. Oleh karena itu, Pak Arif tidak harus membayar pajak karena penghasilan setelah dikurangi PTKP merupakan penghasilan negatif.
Jika kondisi tidak seperti ini, maka tarif pajak yang berlaku adalah 5% sampai dengan Rp50.000.000,00, 15% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00, 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000,00. Dalam hal ini, pajak yang harus dibayar akan didapat dengan menghitung jumlah pajak pada setiap tarif dan menambahkan jumlah tersebut.