Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari aset lancar dikurangi utang jangka pendek, jika harta sudah memenuhi nishab zakat dan sudah berjalan 1 tahun
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta dagang (harta/aset yang diperjualbelikan demi tujuan mendapatkan keuntungan). Zakat perdagangan termasuk ke dalam zakat maal, dibayarkan ketika sudah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas dan sudah berjalan 1 tahun.
Dalil Zakat Mal/Zakat Perdagangan
Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah:103 sebagai berikut.
Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang.
Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri bermakna harta atau aset yang terlibat dalam akad jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dalil zakat perdagangan dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah:267, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Dikutip dari "Penjelasan tentang Harta Dagangan yang Wajib Dizakati" di laman NU Online, zakat perdagangan ini bisa disebut dengan istilah Urudlu al-Tijarah.
Harta dagangan sendiri meliputi barang dagangan, harta yang terkumpul setelah terjadinya perdagangan, dan piutang dagang, kemudian dikurangi oleh utang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat.
Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp 903.000, maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp 76.755.000. Berikutnya, nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai dengan tarif zakat.
Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula sebagai berikut:
2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
Sebagai contoh, jika aset yang dimiliki senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan hutang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp 903.000, maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp 903.000 atau Rp 76.755.000. Dengan demikian, aset yang mencapai Rp 500.000.000 itu sudah memenuhi syarat wajib zakat.
Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini:
2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
2,5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 50.000.000)
2,5% x Rp 450.000.000
= Rp 11.250.000
Jadi, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp 11.250.000,-
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari aset lancar dikurangi utang jangka pendek, jika harta sudah memenuhi nishab zakat dan sudah berjalan 1 tahun
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta dagang (harta/aset yang diperjualbelikan demi tujuan mendapatkan keuntungan). Zakat perdagangan termasuk ke dalam zakat maal, dibayarkan ketika sudah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas dan sudah berjalan 1 tahun.
Dalil Zakat Mal/Zakat Perdagangan
Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah:103 sebagai berikut.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ -
Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang.
Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri bermakna harta atau aset yang terlibat dalam akad jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dalil zakat perdagangan dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah:267, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Dikutip dari "Penjelasan tentang Harta Dagangan yang Wajib Dizakati" di laman NU Online, zakat perdagangan ini bisa disebut dengan istilah Urudlu al-Tijarah.
Harta dagangan sendiri meliputi barang dagangan, harta yang terkumpul setelah terjadinya perdagangan, dan piutang dagang, kemudian dikurangi oleh utang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat.
Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp 903.000, maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp 76.755.000. Berikutnya, nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai dengan tarif zakat.
Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula sebagai berikut:
2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
Sebagai contoh, jika aset yang dimiliki senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan hutang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp 903.000, maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp 903.000 atau Rp 76.755.000. Dengan demikian, aset yang mencapai Rp 500.000.000 itu sudah memenuhi syarat wajib zakat.
Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini:
2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
2,5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 50.000.000)
2,5% x Rp 450.000.000
= Rp 11.250.000
Jadi, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp 11.250.000,-