pajak pertambahan nilai yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud ekspor barang kena pajak tidak berwujud adalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
Jawaban:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penjelasan:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean Republik Indonesia.