Pada uud 1945 sebwlum di amandemen banyak pasal yang terlalu luwes,sehingga
resaanisa
Sehingga masyarakat banyak yang melanggar peraturan di dalam UUD tersebut, pasal pasal di dalam UUD sebelu di amandemen (belum) atau tidak terlalu tegas, sehingga banyaknya terjadi pelanggaran, masyarakat yang acuh. selain karena pasalnya, penerapan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun bangsa dan negara yang kurang, dan kurangnya pengawasan dari pemerintah. selain kurangnya pengawasan dari pemerintah, juga kurangnya kesadaran dari diri masyarakat itu sendiri
selain karena pasalnya, penerapan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun bangsa dan negara yang kurang, dan kurangnya pengawasan dari pemerintah. selain kurangnya pengawasan dari pemerintah, juga kurangnya kesadaran dari diri masyarakat itu sendiri
Semoga membantu =)