Pada undang undang no brp terdapat kewenangan pemerintahan pusat
afirarumatorasUU 6/1959, PENYERAHAN TUGAS TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERHA KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH *) Presiden Republik Indonesia, UU 6/1959, PENYERAHAN TUGAS TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERHA KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH *) Presiden Republik Indonesia,