Pada setiap negara dengan setiap jenis sistem pemerintahan Parpol memiliki peranan penting. Dikemukakan oleh Hans Kelsen bahwa seorang individu saja mempunyai pengaruh kecil terhadap organ-organ legislatif dan eksekutif sehingga untuk mendapatkan pengaruh maka individu harus bersatu dengan individu-individu lain yang menganut pandangan politik yang sama sehingga terbentuk partai politik. 1. Bagaimanakah prosedur pendirian Parpol hingga dapat bertindak sebagai badan hukum. 2.Berikan analisis anda, dalam hal apa partai politik dapat dibubarkan.
Jika dilihat dari ketiga fungsi lembaga negara , menurut pandangan kami partai politik tidak termasuk ke dalamnya, sehingga partai politik bukanlah suatu lembaga negara.
Sebenarnya Partai Politik Di Gunakan Dalam Perpolitikan , Tetapi Jika Ingin Menjadi badan Hukum Harus Memenuhi syarat berikut
Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. akta notaris pendirian partai politik;
2. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
3. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
4. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
5. rekening atas nama partai politik
2. Partai politik dapat dibubarkan banyak aspek yang mendukung contohnya
1. kurangnya Dana / Sponsor
2. Masalah Internal
3. kudeta/ketidak samaan tujuan
4. dapat dibubarkan jika terdapat indikasi kriminalisasi seperti sponsor dari narkoba sabu dll/prostitusi.
Semoga Terjawab , Jika Ada yang Ingin Ditanyakan/Koreksi Silahkan Chat Saja...^_^!
Jangan lupa Beri Ulasan Jawaban Terbaik Yak Kak ^_^ ✓
Jawaban:
Jika dilihat dari ketiga fungsi lembaga negara , menurut pandangan kami partai politik tidak termasuk ke dalamnya, sehingga partai politik bukanlah suatu lembaga negara.
Sebenarnya Partai Politik Di Gunakan Dalam Perpolitikan , Tetapi Jika Ingin Menjadi badan Hukum Harus Memenuhi syarat berikut
Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. akta notaris pendirian partai politik;
2. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
3. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
4. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
5. rekening atas nama partai politik
2. Partai politik dapat dibubarkan banyak aspek yang mendukung contohnya
1. kurangnya Dana / Sponsor
2. Masalah Internal
3. kudeta/ketidak samaan tujuan
4. dapat dibubarkan jika terdapat indikasi kriminalisasi seperti sponsor dari narkoba sabu dll/prostitusi.
Semoga Terjawab , Jika Ada yang Ingin Ditanyakan/Koreksi Silahkan Chat Saja...^_^!
Jangan lupa Beri Ulasan Jawaban Terbaik Yak Kak ^_^ ✓