Pada sesi ini, kita telah mempelajari beberapa pengertian hukum menurut sejumlah pendapat ahli, di antaranya menurut Soedikno Mertokusumo dan Mochtar Kusumaatmadja (lihat BMP SKOM4439 Modul 1, Kegiatan Belajar 1). Berdasarkan hal tersebut:
Coba rekan-rekan bandingkan pandangan Soedikno Mertokusumo dan Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum. Bagaimana keduanya memandang hukum dalam konteks kehidupan bersama? Apa persamaan dan perbedaannya? Apa kesimpulan umum yang dapat diambil dari berbagai pendapat para ahli tentang pengertian hukum? Bagaimana pengertian tersebut mencerminkan peran hukum dalam masyarakat? Berikan pendapat Anda pada forum ini!
Pandangan Soedikno Mertokusumo dan Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum memiliki persamaan dan perbedaan dalam konteks kehidupan bersama. Berikut adalah perbandingan pandangan kedua ahli tersebut:
1. Soedikno Mertokusumo:
Soedikno Mertokusumo melihat hukum sebagai suatu peraturan yang berasal dari otoritas yang berwenang, yang mengandung nilai-nilai moral dan normatif. Baginya, hukum mencerminkan tindakan yang sesuai dengan ketentuan sosial secara moral. Soedikno juga menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam mendukung kehidupan bersama yang harmonis.
2. Mochtar Kusumaatmadja:
Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat untuk menjaga keteraturan dan ketertiban sosial. Baginya, hukum berperan sebagai pengatur dalam kehidupan bersama, yang menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Mochtar juga menyoroti aspek penegakan hukum dan penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai stabilitas dan keamanan di masyarakat.
Persamaan kedua pandangan tersebut adalah bahwa hukum dipandang sebagai peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Dipercayai bahwa hukum harus mempunyai landasan moral, menyediakan kepastian hukum, dan berperan dalam menjaga keteraturan serta keadilan sosial. Kedua ahli juga mengakui keberadaan hukum sebagai alat penyeimbang kekuasaan dan memastikan kehidupan bersama yang adil dan teratur.
Perbedaannya terletak pada penekanan yang diberikan pada aspek hukum yang berbeda. Soedikno Mertokusumo lebih menyoroti nilai-nilai moral dan normatif dalam hukum, sedangkan Mochtar Kusumaatmadja lebih menekankan pada peran hukum dalam menjaga keteraturan dan ketertiban sosial.
Kesimpulan umum yang dapat diambil dari berbagai pandangan ahli tentang pengertian hukum adalah bahwa hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Hukum melibatkan nilai-nilai moral, kepastian hukum, keadilan, dan keteraturan sosial. Hukum juga berfungsi untuk mencegah konflik, menegakkan keadilan, dan menjaga stabilitas di masyarakat.
Pengertian hukum mencerminkan peran penting hukum dalam masyarakat, yaitu sebagai alat yang mengatur kehidupan bersama, menegakkan keadilan, dan menjaga keteraturan. Hukum memberikan kerangka kerja untuk resolusi konflik, perlindungan hak individu, dan penegakan aturan yang memungkinkan kehidupan sosial yang teratur dan harmonis.
Jawaban:
Pandangan Soedikno Mertokusumo dan Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum memiliki persamaan dan perbedaan dalam konteks kehidupan bersama. Berikut adalah perbandingan pandangan kedua ahli tersebut:
1. Soedikno Mertokusumo:
Soedikno Mertokusumo melihat hukum sebagai suatu peraturan yang berasal dari otoritas yang berwenang, yang mengandung nilai-nilai moral dan normatif. Baginya, hukum mencerminkan tindakan yang sesuai dengan ketentuan sosial secara moral. Soedikno juga menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam mendukung kehidupan bersama yang harmonis.
2. Mochtar Kusumaatmadja:
Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat untuk menjaga keteraturan dan ketertiban sosial. Baginya, hukum berperan sebagai pengatur dalam kehidupan bersama, yang menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Mochtar juga menyoroti aspek penegakan hukum dan penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai stabilitas dan keamanan di masyarakat.
Persamaan kedua pandangan tersebut adalah bahwa hukum dipandang sebagai peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Dipercayai bahwa hukum harus mempunyai landasan moral, menyediakan kepastian hukum, dan berperan dalam menjaga keteraturan serta keadilan sosial. Kedua ahli juga mengakui keberadaan hukum sebagai alat penyeimbang kekuasaan dan memastikan kehidupan bersama yang adil dan teratur.
Perbedaannya terletak pada penekanan yang diberikan pada aspek hukum yang berbeda. Soedikno Mertokusumo lebih menyoroti nilai-nilai moral dan normatif dalam hukum, sedangkan Mochtar Kusumaatmadja lebih menekankan pada peran hukum dalam menjaga keteraturan dan ketertiban sosial.
Kesimpulan umum yang dapat diambil dari berbagai pandangan ahli tentang pengertian hukum adalah bahwa hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Hukum melibatkan nilai-nilai moral, kepastian hukum, keadilan, dan keteraturan sosial. Hukum juga berfungsi untuk mencegah konflik, menegakkan keadilan, dan menjaga stabilitas di masyarakat.
Pengertian hukum mencerminkan peran penting hukum dalam masyarakat, yaitu sebagai alat yang mengatur kehidupan bersama, menegakkan keadilan, dan menjaga keteraturan. Hukum memberikan kerangka kerja untuk resolusi konflik, perlindungan hak individu, dan penegakan aturan yang memungkinkan kehidupan sosial yang teratur dan harmonis.