pada saat bulan puasa fardhan melakukan perjalanan jauh dari luar kota sampai saat di rumah Fardan merasa sakit dan harus minum obat dari dokter Bagaimana hukum puasa yang dikerjakan oleh Fardhan? tolong kk jawab ya pliss
Menurut pandangan mayoritas ulama, jika seseorang yang sedang berpuasa mengalami sakit atau kondisi yang membutuhkan pengobatan, maka diperbolehkan untuk meminum obat yang diberikan oleh dokter. Dalam situasi tersebut, seseorang dapat membatalkan puasanya sementara waktu untuk mengonsumsi obat yang diperlukan. Setelah mengonsumsi obat, puasa dapat dilanjutkan jika kondisi memungkinkan.
Dalam kasus yang Anda sebutkan, Fardhan merasa sakit dan harus minum obat dari dokter. Oleh karena itu, Fardhan dapat membatalkan puasanya sementara waktu untuk mengonsumsi obat yang diperlukan. Setelah mengonsumsi obat dan kondisinya membaik, Fardhan dapat melanjutkan puasanya jika ia mampu melakukannya.
Namun, penting untuk mencatat bahwa hal ini bergantung pada kondisi kesehatan individu dan niat yang ikhlas untuk berpuasa. Jika seseorang secara fisik tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan, mereka dapat menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang mereka tidak berpuasa.
Catatan:Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum agama, disarankan agar berkonsultasi dengan seorang ulama atau ahli agama yang kompeten untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci dan sesuai dengan konteks khusus.
Jawaban:
Menurut pandangan mayoritas ulama, jika seseorang yang sedang berpuasa mengalami sakit atau kondisi yang membutuhkan pengobatan, maka diperbolehkan untuk meminum obat yang diberikan oleh dokter. Dalam situasi tersebut, seseorang dapat membatalkan puasanya sementara waktu untuk mengonsumsi obat yang diperlukan. Setelah mengonsumsi obat, puasa dapat dilanjutkan jika kondisi memungkinkan.
Dalam kasus yang Anda sebutkan, Fardhan merasa sakit dan harus minum obat dari dokter. Oleh karena itu, Fardhan dapat membatalkan puasanya sementara waktu untuk mengonsumsi obat yang diperlukan. Setelah mengonsumsi obat dan kondisinya membaik, Fardhan dapat melanjutkan puasanya jika ia mampu melakukannya.
Namun, penting untuk mencatat bahwa hal ini bergantung pada kondisi kesehatan individu dan niat yang ikhlas untuk berpuasa. Jika seseorang secara fisik tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan, mereka dapat menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang mereka tidak berpuasa.
Catatan: Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum agama, disarankan agar berkonsultasi dengan seorang ulama atau ahli agama yang kompeten untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci dan sesuai dengan konteks khusus.