Pada pasal ke berapakah di uud 1945 yang mengatur tentang kehakiman dan jelaskan tentang pasal tersebut pada ayat ke 2
lolasriwahyuni
Pasal 24 ayat 2 UUD yg berbunyi "kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yg berada di bawahnya dalam lingkungan.
Maaf klau salah....